Barisan.id, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Hal ini disebabkan karena empat partai di Dapil ini tidak memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan sebesar 30 persen.
Keputusan ini diambil oleh majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Pileg 2024 di Kantor MK, Jakarta. Kamis (6/6/2024).
MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terkait dengan perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo.
Sebelum melakukan PSU, MK memerintahkan KPU untuk memerintahkan partai politik peserta Pileg DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” bunyi keputusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah menunjukkan komitmen yang jelas terhadap upaya mewujudkan batas minimal 30 persen caleg perempuan sebagai sesuatu yang tidak dapat ditawar.
“Termohon sebagai institusi negara seharusnya memahami dan mematuhi putusan pengadilan, in casu Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan “politik hukum” menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” bunyi pertimbangan MK.
Sebelumnya, PKS menggugat ke MK terkait hasil Pileg DPRD Provinsi di Dapil 6 Gorontalo. Dalam gugatannya, PKS menemukan bahwa empat partai tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada Dapil tersebut. Keempat partai tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, NasDem, dan Gerindra. Mereka hanya memenuhi kuota perempuan sebesar 27,27 persen.
Karena ketidakpenuhannya terhadap keterwakilan perempuan pada keempat partai tersebut, PKS menganggap perolehan suara partai dan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Gorontalo bertentangan dengan Pasal 248 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PKS juga menilai bahwa KPU tidak menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 tanggal 29 Agustus 2023 karena tetap mengesahkan bakal calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.