Barisan.id, Kendari – Tak terima dituding melakukan illegal mining dan terlibat kasus di Mandiodo, PT. Bintang Mini Indonesia (BMI) lewat Kuasa hukumnya Fajar Nur Yusuf melayangkan somasi kepada Adriansyah Husen.
Somasi itu dilayangkan karena Adriansyah Husen yang merupakan mantan Sekjen Silva karena di anggap menyebarkan berita bohong atau hoax tentang PT BMI.
Tuduhan terhadap salah satu perusahaan yaitu PT Bintang Mining Indonesia (BMI). “Bahwa PT BMI aktif melakukan dugaan Illegal Mining dan terlibat dalam kasus di Mandiodo.
Pernyataan Husen melalui media tersebut akan dilaporkan sebagai penyebaran berita bohong/palsu “Hoax” dan pencemaran nama baik di Polda Sulawesi Tenggara oleh Kuasa Hukum PT. BMI, Amirullah Arsyad dan Fajar Nur Yusuf.
Fajar Nur Yusuf menyampaikan bahwa Direktur PT BMI di undangan Kejati Sultra untuk memberikan klarifikasi selaku saksi, dan pemeriksaan ini telah dihadiri oleh Direktur PT BMI.
Dalam klarifikasinya, Direktur PT BMI menyatakan, PT. BMI belum dan tidak pernah masuk bekerja di wilayah Mandiodo karena tidak pernah ada hubungan kerja dan perikatan dengan pemilik IUP sebagaimana yang dituduhkan.
Sehingga pernyataan mantan Sekjen Sylva Indonesia yang meminta Kejati Sultra segera menangkap Pimpinan PT BMI dinilai sebagai pernyataan tidak berdasar hukum dan tendensius. Bahkan sudah melampaui serta mengangkangi kewenangan aparat penegak hukum.
“Husen ini menuduh tanpa bukti dan tidak paham bahwa proses hukum sementara berjalan terdapat asas praduga tidak bersalah “Presumption Of Innocence”. Jadi mari kita percayakan kepada penegakan hukum tanpa menggiring opini menyesatkan,” Ujar Fajar.
“Pernyatan Husen ini akan kami laporkan karena menimbulkan kerugian pada klien kami, menyampaikan berita bohong serta menyerang harkat dan martabat pribadi seseorang dalam hal ini Direktur PT. BMI,” Tegas Fajar.
Sebagaimana diketahui bahwa menyampaikan berita bohong (hoax) terkait dengan Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat 1 UU ITE Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat dijatuhi dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.