Barisan.id, Gorut – Dalam rapat antara Komisi III DPRD Gorontalo Utara dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (Zus), terjadi insiden yang melibatkan seorang wartawan yang dilarang masuk ke ruang rapat.
Seorang wartawan bernama Indra, yang sedang berada di dekat pintu masuk ruang rapat, mengaku mengalami perlakuan yang dianggap sebagai pengusiran oleh salah satu pegawai RSUD Zus. Indra berencana meliput jalannya rapat yang berlangsung di ruang Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara tersebut.
“Saya merasa heran, apa yang menjadi dasar kekhawatiran pihak BLUD Zus saat rapat bersama Komisi III. Ini sangat disayangkan, apalagi rapat ini berlangsung di kantor rakyat,” ujar Indra.
Indra juga menyampaikan, insiden ini menimbulkan tanda tanya terkait alasan pelarangan tersebut. Ia mempertanyakan apakah ada hal tertentu yang ingin disembunyikan dalam rapat tersebut sehingga wartawan tidak diperkenankan meliput.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan rapat-rapat publik, terutama yang melibatkan lembaga pemerintahan dan pelayanan masyarakat.