Barisan.id, Gorontalo – Masih ingat dengan film ‘Ipar Adalah Maut’? Film ini sempat populer dan menceritakan tentang sepasang suami istri yang rumah tangganya hancur karena kehadiran orang ketiga, yang tak lain adalah adik dari sang istri.
Cerita serupa terjadi di Gorontalo. Rumah tangga seorang dosen TSN dan istrinya YS mengalami keretakan akibat kehadiran seorang keponakan di rumah mereka.
Peristiwa ini menimpa seorang mantan dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), yang terlibat dalam hubungan spesial dengan keponakannya sendiri yang berinisial S.
Dosen pria berinisial TSN tersebut tidak hanya menjalin hubungan spesial, tetapi diduga sering melakukan hubungan intim dengan keponakannya.
Awalnya, istri TSN tidak curiga karena menganggap keponakan suaminya sebagai anak sendiri yang tinggal serumah. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika istri TSN memperhatikan suaminya sering memanjakan keponakannya dengan cara yang tidak biasa.
Seiring waktu, istri TSN merasa ada yang tidak beres dengan hubungan suaminya dan keponakannya. Kecurigaan semakin menguat ketika ia menemukan tisu dengan aroma mencurigakan di kamar. Selain itu, banyak bukti lain yang ia temukan.
Karena kecurigaan yang semakin kuat, istri TSN memasang kamera CCTV di kamar keponakannya. Ternyata, benar bahwa keduanya melakukan hubungan intim seperti suami istri.
Suatu hari, mereka digerebek oleh warga bersama pihak kepolisian Polsek Kabila, Bone Bolango. Keduanya tertangkap basah saat melakukan hubungan intim tanpa busana.
Kuasa hukum istri TSN, Sitti Maghfirah Makmur, telah melaporkan kembali kasus ini ke Polsek Kabila. Sebelumnya, istri TSN sudah pernah melaporkan, tetapi laporan ditarik kembali karena TSN mengancam akan melaporkan balik istrinya atas tuduhan penganiayaan, serta menjanjikan rumah yang mereka tempati. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi oleh TSN.
“Kami mewakili YS atau istri pelaku memperjuangkan keadilan atas kasus ini. Meskipun surat keputusan pemberhentian dari kampus telah kami terima, kami berharap TSN tidak akan diterima lagi sebagai tenaga pengajar di instansi manapun,” ujar Sitti Maghfirah Makmur.
Hingga berita ini diterbitkan, TSN belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan padanya.
Tanggapan Rektor Universitas Muhamadiyah Gorontalo (UMGO)
Rektor UMGO, Prof. Abdul Kadim Masaong, dalam konferensi pers, mengatakan bahwa peristiwa ini tidak terjadi di lingkungan kampus, melainkan dalam lingkup rumah tangga dosen tersebut.
“Kampus tidak memiliki kewenangan untuk tindakan hukum karena insiden tersebut tidak terjadi di sini,” kata Prof. Abdul Kadim.
Setelah menerima laporan dari istri pelaku, pihak kampus segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi akademik terhadap mantan dosen dari Universitas Negeri Gorontalo serta mahasiswinya di UMGO.
“Kami telah menonaktifkan mereka dari semua kegiatan akademik,” tambah Prof. Abdul Kadim Masaong.
Terkait status dosen tersebut, diketahui bahwa TSN adalah mantan dosen geografi yang berasal dari Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong, Parigi Moutong.
Rektor UMGO juga menegaskan bahwa kewenangan untuk memberhentikan dosen hanya dapat dilakukan oleh Badan Pembina Harian (BPH).
“Keputusan untuk memberhentikan dosen merupakan wewenang dari Badan Pembina Harian,” tegasnya.
Skandal ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak terkait etika dan moralitas di lingkungan akademik.
Universitas Muhammadiyah Gorontalo berkomitmen untuk menjaga integritas dan nilai-nilai moral di tengah-tengah masyarakat akademiknya.